Pemda Bengkulu Utara sudah meminta perusahaan menghentikan sementara aktifitas pembuatan siring yang dilakukan.
BACA JUGA:54 Peserta CPNS Bengkulu Tengah Dipastikan Gugur, Tidak Hadir Saat SKD
Pemda akan meminta Kantor Wilayah Pertanahan Bengkulu untuk bersama meninjau lokasi dan menetapkan titik yang menjadi lokasi batas lahan Hak Guna Usaha perusahaan.
“Kita sudah meminta pengerjaan siring dihentikan sementara, kita juga berharap pimpinan dari kantor pertanahan bisa datang dalam rapat mendatang,” pungkas Andi.
Sekadar mengetahui sampai saat ini konflik antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan masih terus terjadi.
Hal ini lantaran masih terus terjadi intimidasi pada masyarakat yang beraktifitas di wilayah daerah aliran sungai lantaran perusahaan mengklaim lahan tersebut masih masuk dalam wilayah HGU.
BACA JUGA:Hobi Memancing di Sawah! Ini Ikan Sasaran dan Umpan Jitunya
BACA JUGA:Mengenal Awal Mula Marmer dan Perkembangannya Sampai Saat Ini
Sedangkan permintaan masyarakat dan pemerintah Pemda Bengkulu Utara agar perusahaan membangun siring besar pembatas lahan HGU tak kunjung dilakukan.
Lahan perusahaan memang berbatasan dengan wilayah sungai air sebelat. Namun saat perpanjangan HGU, pemerintah sudah mengeluarkan lahan DAS dari HGU perusahaan.
Namun masyarakat yang beraktivitas diatas lahan DAS tersebut masih dilarang perusahaan dengan alasan jika lahan tempat masyarakat beraktifitas masih masuk dalam HGU Perusahaan.