Rentetan jual beli tanah antara korban dan tersangka diawali saat tersangka DG membeli sebidang tanah di daerah Tapus Curup kepada korban Mariaty Wijaya seharga Rp110 juta.
Tersangka memberikan uang muka pertama sebesar Rp60 juta kepada korban. Dan ditambah Rp20 juta untuk uang muka kedua namun diberikan kepada teman korban yang bernama Aris berupa uang tunai.
Setelah memberikan uang muka dengan total Rp80 juta dari harga Rp110 juta, tersangka DG mendatangi tanah atau lahan untuk dibersihkan.
BACA JUGA:2 Terperiksa Kebakaran 5 Kamar Kost di Jalan Akasia, Lalai Salin BBM Sambil Merokok
BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu di Kelam Tengah Kabupaten Kaur Tertangkap, Polisi Dalami Pihak Lain
Namun belum sempat membersihkan tanah tersebut tersangka DG mendapat larangan dari orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut. Sehingga diduga tanah tersebut dijual dua kali oleh korban.
“Kalau dari tersangka itu, diawali dengan membeli tanah pada korban dan sudah DP bahkan sudah ditambah Rp20 juta. Kemudian DG ingin membersikan tanah ada larangan ternyata tanah sudah dijual lagi oleh korban atas dasar itulah DG mendatangai Korban,” jelas Muzrin.
Setelah merasa ada yang tidak beres, tersangka DG menghubungi korban untuk bertemu. Pada Jumat 8 November 2024 pukul 09.30 WIB disepakati antara tersangka dan korban untuk bertemu di rumah anak korban tepatnya di Rumah Sunat Modern Poniran Khitan Center areal Air Sebakul.
“Setelah melakukan kominkasi dan sepakat bertemu di Kelurahan Sumur Dewa,” jelas Musrin.
Sesampainya di rumah anak korban, tersangka DG dipersilakan masuk ke teras rumah korban kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok mulut.
“DG semapat cekcok mulut dengan korban hingga penganiyaan dilakukan namun masih terjadi cekcok mulut akhirnya DG hilang kendali dan menusuk korban di dada sebanyak 3 tusukan hingga korban tersungkur,” tutup Mursin.