Saidina mengingatkan agar jukir tidak memaksa menarik pungutan lebih tinggi dari tarif yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan Perda yang berlaku, tarif retribusi belum ada perubahan. Jadi kami meminta agar para jukir tidak memaksakan tarif yang lebih tinggi kepada masyarakat. Jika konsumen dengan sukarela memberikan lebih, tentu hal itu tidak menjadi masalah, namun yang perlu dihindari adalah memaksa konsumen untuk membayar di luar ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, tarif parkir yang transparan dan sesuai aturan akan mendukung kenyamanan pengendara serta menghindari munculnya praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dishub Rejang Lebong juga berencana untuk menambah beberapa titik parkir baru guna meningkatkan PAD dari sektor ini. Penambahan titik parkir dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan bagi pengendara serta memaksimalkan potensi retribusi di berbagai wilayah yang berpotensi ramai, seperti pusat-pusat keramaian, pasar, dan area wisata.
“Kami akan melakukan kajian terkait lokasi parkir baru yang potensial agar dapat menambah pemasukan PAD,” jelasnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan PAD ini juga sejalan dengan pengawasan ketat terhadap para jukir. Dishub akan melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa jukir mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ormas Lintas Agama Menangkan ROMER
BACA JUGA:Penyakit ISPA dan TBC di Kota Bengkulu Meningkat, DBD Melandai
Inspeksi ini meliputi pengecekan kelengkapan administrasi para jukir, seperti SPT dan karcis parkir, serta pengawasan terhadap kepatuhan jukir dalam menetapkan tarif resmi.
Saidina juga menegaskan bahwa masyarakat turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan retribusi parkir. Pengendara diimbau untuk aktif meminta karcis sebagai bukti pembayaran kepada jukir, serta melaporkan jika menemukan pungutan tarif yang tidak sesuai.
Dengan adanya peran aktif masyarakat, diharapkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir dapat terjaga dengan baik.
“Masyarakat memiliki hak untuk menerima karcis parkir dan berhak melaporkan jika merasa dirugikan oleh jukir yang menetapkan tarif di luar ketentuan. Jika masyarakat lebih waspada, tentu akan membantu kami dalam mengawasi kinerja jukir dan meminimalkan kebocoran PAD,” ucapnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, Dishub juga berencana untuk memasang pengumuman di beberapa titik parkir yang mencantumkan tarif resmi serta informasi terkait kewajiban jukir dalam memberikan karcis. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hal retribusi parkir.
Melalui upaya penambahan titik parkir baru, pemberantasan pungli, serta pengawasan yang ketat terhadap jukir, Dishub Rejang Lebong optimistis dapat mencapai target PAD dari sektor retribusi parkir. Selain meningkatkan pendapatan daerah, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di wilayah Rejang Lebong. Ke depan, Dishub akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta transparansi dalam pengelolaan retribusi, agar setiap pendapatan yang masuk dapat bermanfaat secara optimal bagi pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkas Saidina.