Retribusi Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
PARKIR: Salah satu titik potensial penarikan retribusi parkir adalah di sepanjang jalan Merdeka Kota Curup.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah retribusi parkir.
Selama ini retribusi tersebut dinilai belum memberikan kontribusi optimal. Rencananya, pengelolaan retribusi parkir akan diserahkan kepada pihak ketiga.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos., menyampaikan langkah ini sudah direncanakan sejak lama. Usulan tersebut kini tengah dibahas dengan pihak terkait untuk memastikan implementasi yang matang.
“Kami sudah merancang skema ini dengan detail. Pengelolaan melalui pihak ketiga kami nilai sebagai solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini terjadi. Dengan langkah ini, kami optimis target PAD sektor retribusi parkir dapat tercapai,” kata Suryadi.
Tahun 2025, target PAD dari sektor retribusi parkir ditingkatkan menjadi Rp 650 juta, naik signifikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 500 juta. Kenaikan ini disepakati dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BACA JUGA:193 CJH Rejang Lebong Siap Berangkat, 36 CJH Belum Selesai Urus Paspor
BACA JUGA:Ingat Ya! Pekerja di Kepahiang Wajib Terima UMK Terbaru 2025
Namun, tantangan besar masih membayangi. Sektor retribusi parkir tahun lalu gagal mencapai target akibat buruknya pengelolaan. Banyak koordinator parkir yang tidak memenuhi kewajiban secara optimal, mulai dari setoran yang terlambat hingga jumlah yang tidak sesuai dengan target.
“Kendala utama selama ini adalah manajemen yang kurang disiplin dari para koordinator. Karena itu, kami memandang bahwa pengelolaan melalui pihak ketiga yang profesional akan menjadi solusi jangka panjang,” terangnya.
Suryadi menjelaskan, langkah ini diharapkan membawa banyak manfaat, termasuk efisiensi pengelolaan, peningkatan transparansi, dan pencapaian target PAD yang lebih realistis.
Pihak ketiga, menurutnya, mampu menerapkan sistem yang lebih modern dan akuntabel, sehingga potensi kebocoran PAD dapat diminimalisir.
“Pengelolaan profesional akan mencakup sistem pembayaran digital, pelaporan real-time, hingga pengawasan ketat terhadap setoran. Ini jauh lebih efektif dibandingkan sistem manual yang masih kami gunakan saat ini,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal ini, Dishub Rejang Lebong tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong. Proses ini bertujuan memastikan regulasi yang mendukung serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan.
BACA JUGA:SK Pangkat 186 PNS Tak Kunjung Turun, Kabarnya Masih di Meja Plt Gubernur, Ini Kata Kepala BKD