Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Rejang Lebong Tegaskan Aturan bagi Jukir
TITIK PARKIR: Salah satu area parkir yang cukup ramai di Kota Curup berada di sepanjang Jalan Merdeka Kota Curup.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun berbagai langkah strategis. Yakni, penambahan titik parkir baru, meminimalkan kebocoran PAD, hingga memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kalangan juru parkir (jukir).
Upaya ini dilakukan demi mencapai target PAD yang telah ditetapkan dan untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan sesuai aturan.
Kabid Angkutan Dishub Rejang Lebong, Saidina Ali, S.Sos., menegaskan para jukir berperan penting dalam pengoptimalan retribusi parkir.
Menurutnya, jukir yang telah memperoleh Surat Penugasan Tugas (SPT) wajib bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait penarikan retribusi parkir.
“Pelayanan adalah hal utama. Kami terus mengingatkan agar jukir yang sudah memiliki SPT dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai ketentuan,” ujar Saidina.
BACA JUGA:17 Ormas di Bengkulu Satukan Dukungan untuk DISUKA
BACA JUGA:Pengumuman! ini Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Kota Bengkulu Besok
Ia menambahkan, jukir yang tidak terdaftar dalam SPT dianggap sebagai jukir ilegal yang melakukan pungli. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi kebocoran PAD akibat penarikan retribusi yang tidak tercatat.
“Jika jukir tidak memiliki SPT, maka mereka dianggap melakukan pelanggaran karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sejalan dengan upaya ini, Dishub juga memperhatikan transparansi dalam proses pengelolaan parkir. Untuk memastikan PAD dari retribusi parkir tidak mengalami kebocoran, para jukir diwajibkan memberikan karcis kepada setiap pengendara yang parkir.
Dengan pemberian karcis, Dishub berharap transparansi retribusi meningkat sehingga penarikan yang dilakukan dapat tercatat dengan baik.
“Pengendara berhak meminta karcis parkir dari jukir sebagai bukti pembayaran, ini juga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambah Saidina.
Saidina menekankan hingga saat ini tidak ada perubahan tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong maupun Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Perda yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000, sementara untuk roda empat sebesar Rp 2.000.
BACA JUGA:Beredar Video Mendes Yandri Kampanyekan Cagub, Bawaslu: Kami Telusuri