KORANRB.ID – Dua orang pelaku pembalakan liar berhasil ditangkap Tim Patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) di kawasan hutan lindung Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 9 November 2024 ini merupakan bagian dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan Tim Patroli BBTNKS Wilayah 3, meliputi area Sumatera Selatan dan Bengkulu, dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari aktivitas pembalakan liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AS (39) dan AH (43). Keduanya merupakan warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran.
Mereka diduga kuat sedang melakukan penebangan pohon secara ilegal di dalam kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat tepatnya di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 6 yang berada di Kecamatan Selupu Rejang.
Informasi terhimpun RB, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim BBTNKS di wilayah tersebut setelah menerima laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di area hutan lindung.
BACA JUGA:6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan gergaji mesin (chainsaw) untuk menebang tiga batang pohon besar. Penggunaan mesin tersebut membuat proses penebangan berlangsung cepat dan mampu menebas pohon-pohon berukuran besar yang ada di kawasan hutan.
Namun, aksi mereka terhenti ketika tim patroli datang dan menangkap mereka di tempat. Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku pembalakan liar.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan Tim BBTNKS. Ia menegaskan Polres Rejang Lebong akan menindak tegas para pelaku yang melakukan perambahan hutan secara ilegal.
Ia juga mengatakan tindakan pembalakan liar ini sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan hutan.
“Kegiatan illegal logging tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan lingkungan, erosi, dan berkurangnya resapan air yang bisa menyebabkan banjir di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelasnya.
Di sisi lain, meskipun dua pelaku telah berhasil ditangkap, Tim Patroli BBTNKS dan Polres Rejang Lebong tetap melakukan pengawasan intensif di kawasan hutan TNKS, terutama di area yang rawan perambahan.
BACA JUGA:Ingin Beli Mobil untuk Mertua, Warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu Tertipu Rp70 Juta
BACA JUGA: JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini