JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini

DENGARKAN : Tiga terdakwa perkara Tipikor Rumah aren seang menghadap Hakim sebelum pengambilan saksi dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang lebong akan hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong.

Saksi yang akan dihadirkan dari masyarakat dan juga penerima manfaat untuk komposisi berapa jumlah rinci masih tunggu konfirmasi dari saksi yang panggil.

Hal tersebut dibenarkan JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH.

“Kita sudah memanggil lima saksi dari perkara tipikor Rumah Aren Rejang Lebong yang akan bersaksi pada perkara yang turut menyeret tiga terdakwa yakni terdakwa Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo,” ungkap Abi pada RB 11 November 2024.

BACA JUGA:Tawuran Antar Geng Motor di Kota Bengklu Digagalkan Polisi, 3 Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Permasalahan Jual Beli Tanah Jadi Pemicu Pembunuhan di Sumur Dewa, 1 Tersangka Ditahan Polda Bengkulu

Saksi yang dipanggil di antaranya dari masyarakat sekitar proyek rumah aren dan jug dari penerima manfaat.

“Dari komposisi yang kita panggil itu ada lima dan dari masyarakat sekitar serta dari penerima manfaat,” terang Abi.

Pengambilan keterangan saksi akan dilakukan pada 12 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan dijadwalkan hakim ketua yang akan memimpin persidangan ini adalah Agus Hamza, SH, MH.

“Sidang lanjutan ini akan digelar pada Pengadilan Negeri Bengkulu dan yang memimpin sidang ini adalah Hakim ketua Agus Hamza, SH, MH,” jelas Abi.

BACA JUGA:Buat Resah Warga, Geng Motor Diangkut Polisi, Ada yang Bawa Sajam

BACA JUGA:Penyerangan Remaja Sumur Dewa Kota Bengkulu Pakai Sajam, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo. Yakni Bahrul Faudi, SH, MH. mengatakan bahwa untuk menghadirkan saksi itu adalah hak JPU.

“Untuk saksi itu bukan urusan kami kalau dari saksi JPU ya, kami hanya mencari fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan,” ungkap Bahrul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan