BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang tuntutan terhadap oknum guru SMA di Kota Bengkulu SA (46), terdakwa asusila dengan korban siswinya sendiri, yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 12 November 2024 ditunda.
Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan, dan meminta waktu pada hakim satu minggu lagi.
Pada persidangan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH mengatakan pada sidang selanjutnya di pastikan tuntutan siap.
"Izin yang mulai kami dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan meminta sidang agenda tuntutan untuk ditunda sebab berkas secara formil dan materil belum siap, pada sidang selanjutnya di pastikan siap," ungkap Winda.
BACA JUGA: Tega, Ayah di Bengkulu Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
Setelah Hakim mendengarkan dan meminta pendapat dari PH kemudian Hakim memutuskan untuk menunda sidang agenda tuntutan ini ditunda.
Di akhir persidangan Penasihat Hukum terdakwa SA, yaitu Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa mempersiapkan tuntutan adalah tugas dari jaksa jadi kalau jaksa mengatakan belum siap maka dari PH hanya bisa menunggu.
“Kami sebagai PH dari terdakwa hanya bisa menunggu namun kalau bisa jangan terlalu lama.
Sebab pada perkara ini harus selesai dengan cepat sebab ini perkara asusila,” jelas Widiya.
BACA JUGA:Sistem Penggunaan Anggaran jadi Penyebab Serapan Dana BOK Minim
Ia melanjutkan bahwa ketika JPU sudah memberikan tuntutan, maka PH juga akan menyiapkan pembelaan (Pleidoi) terdakwa.
“Kalau dari kami itu tadi kami menunggu kalau suah dituntut kami juga mau menyusun pembelaan atas klien kami pada perkara ini,” tutup Widiya.
Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa SA sudah mendapatkan dakwan yaitu baik subsidair dan juga primair, tepatnya pada pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.