Meski begitu, Budi mengatakan kasus tersebut bisa menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjamin keamanan data pemilih. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi untuk menangani dugaan kebocoran data di KPU itu.
“Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU," katanya. Kemudian secara bersamaan, Kementerian Kominfo juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data itu.
Menurut Semuel, langkah Kementerian Kominfo itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dia menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.
Dia menjelaskan dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. Caranya dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Dalam kasus ini, pengendali data adalah KPU.
Kominfo juga mengingatkan larangan melakukan upaya melawan hukum dengan mengakses komputer atau sistem elektronik. "Dengan cara apa pun," tandasnya. Apalagi dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain.
Semuel mengatakan Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi. Khususnya dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan. Baik di lingkup publik (pemerintahan) maupun privat atau swasta. (afa/red/pkt/dprdprovinsibengkulu)