“Untuk bantuannya sendiri itu berupa uang dengan maksimal bantuan sebesar Rp20 juta bagi perorangan, komunitas atau organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan yang telah mendaftarkan diri,” terang Nurmatias.
Untuk bantuan pemerintah fasilitasi pemajuan kebudayaan 2024 ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan.
BACA JUGA: Harga Bapok Turun Jelang Nataru, Ini Daftarnya di Pasar Panorama Kota Bengkulu
BACA JUGA: Program Prioritas DKP Kota Bengkulu Dalam RAPBD 2025, 3 Bidang Anggaran Capai Rp500 Juta
Dengan cara mendaftarkan diri sesuai prosedur yang dimana setiap tahunnya akan dibuka sebanyak 2 kali.