Tim pengabdian membantu pemilik usaha dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek pada DJKI Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Bengkulu, dengan biaya pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah Rp500.000,00/kelas.
Juga memberikan pendampingan terkait pengajuan NIB yang dapat menguatkan legalitas usaha.
Selama proses pendampingan, tim pengabdi memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumpulan data yang lengkap, pemahaman yang jelas tentang proses hukum, serta penyelesaian administrasi yang tepat adalah kunci untuk memastikan kelancaran pendaftaran.
Tim pengabdian juga memberikan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek dan NIB dalam mendukung pengembangan usaha.
Pendaftaran merek, selain memberikan perlindungan hukum, juga meningkatkan daya saing produk Enggal Senggang di pasar.
BACA JUGA:Datangi Kejari BS, Ini Yang Disampaikan Kajati Bengkulu
BACA JUGA:6 OPD Tolak Kelola Dana Stuting Rp5.6 Miliar, Ini Jawaban Pjs Bupati Seluma
Dengan merek yang terdaftar, produk ini akan lebih mudah dikenal dan lebih dipercaya oleh konsumen.
Selain itu, dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai kemudahan, termasuk program pengembangan usaha dan fasilitas pemerintah yang dapat membantu usaha mereka berkembang lebih pesat.
Melalui kegiatan pengabdian ini, tim berhasil mengajukan permohonan pendaftaran merek Enggal Senggang di DJKI Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkuludan membantu menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB): 1010240033854 melalui Online Single Submission (OSS) sehingga memiliki dasar legalitas bagi usaha dan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pesat.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pendaftaran merek dagang dan NIB, tetapi juga pada pemberian pemahaman yang lebih luas mengenai hak kekayaan intelektual dan pentingnya perlindungan hukum dalam dunia usaha.
Tim pengabdian memberikan pengetahuan tentang bagaimana perlindungan merek dapat membantu menjaga kualitas produk dan reputasi usaha. Melalui pendampingan ini, pelaku usaha jamu tradisional Enggal Senggang di Desa Marga Bhakti Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan daya saing produk mereka, dan membuka peluang baru untuk memperluas pasar. Ke depannya, dengan merek dagang yang terdaftar dan NIB yang sah