Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bengkulu, Elfriza S.Sos M,Si menyampaikan sebelumnya solaria telah mengajukan surat untuk proses penerbitan SLO kembali.
“Satu bulan sebelumnya mereka sudah mengajukan surat, dan kita lakukan pengecekan lokasi,” kata Elfriza
Setelah mendapatkan surat tersebut ia melakukan pengecekan langsung ke restoran Solaria, dan didapati suatu kendala yang mana adanya kerusakan pada alat pengukur debit air pengeolahan limbah tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bakal Dibantu DPD RI Kembangkan Sektor Potensial
BACA JUGA:TPG Triwulan III untuk 1.251 Guru di Bengkulu Masih Proses
Atas hal tersebut, ia mengevaluasikan kembali apa yang menjadi kendala dan kekurangan dari pada IPAL Solaria tersebut.
Sehingga diputuskan memberi tenggat waktu selama satu bulan untuk memperbaiki serta melengkapi kekurangan yang ada.
“Kita berikan waktu satu bulan untuk mereka memperbaiki atau mengganti meteran debit air itu, kalau sudah kita proses SLO-nya,” kata Efriza.
Efriza juga mengungkapkan bahwa IPAL yang telah dibuat Solaria sudah sesuai dengan rekomendasi dan dalam keadaan baik dan sudah layak untuk mendapatkan SLO apabila melengkapi yang kurang tersebut.
“Kita akan minta laporan bulanannya dan juga lihat kembali, apakah sudah bagus atau belum, karena alat tersebut memang baru rusak,” jelas Efriza.