Contoh, Di daerah pemilihan ada tersedia 6 kursi. Dengan rincian :
- Partai Apel mendapat 24.000 suara
- Partai Mangga mendapat 15.000 suara
- Partai Pepaya dapat 9.000 suara
- Partai Duku dapat 5.000 suara
Cara Pembagian Kursi DPRD/DPR:
1. Pembagian kursi pertama
- Partai Apel 24.000/1 = 24.000
- Partai Mangga 15.000/1 = 15.000
- Partai Pepaya 9.000/1 = 9.000
- Partai Duku 5.000//1 = 5.000
BACA JUGA :Rp 46 Miliar APBD 2024 Kota Bengkulu Untuk Pemilu dan Pilkada
Dari hasil pembagian itu, maka partai Apel mendapat kursi pertama di Dapil itu dengan perolehan suara tertinggi 24.000 suara.
2. Pembagian kursi kedua.
Karena Partai Apel sudah mendapat satu kursi atau kursi kedua, maka selanjutnya suara total Partai Apel akan dibagi menjadi 3. Sementara partai Mangga, Pepaya dan Duku tetap dibagi 1 karena belum mendapat bagian kursi.