KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Cabang Curup, Jilid II dan Jilid III.
Pada kasus Jilid II ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka Jilid II ini berinisial, MK.
Kemudian, di dalam perkara Jilid III, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersangka dalam perkara Jilid III masing-masing berinisial, WS, SH dan OM.
Para tersangka ini tidak dilakukan penahanan, pasalnya ada dua tersangka sudah ditahan dalam perkara lain.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Ulu Talo, Truk Bawa 8.000 Ribu Batu Bata Terguling
BACA JUGA:Masyarakat Menanti Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Beroperasi
Yaitu, OM dan WS saat ini masih menjalani Persidangan di PN Tubei dalam perkara Penggelapan dan Penipuan.
“Jadi empat orang itu sudah kita periksa sebagai tersangka, dua orang masih menjalani persidangan di perkara lain,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Sabtu, 16 November 2024.
Saat ini, terang Robby, pihaknya masih melengkapi berkas perkara empat tersangka.
Ditargetkan empat tesangka ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk disidangkan pada awal 2025 mendatang.
BACA JUGA: UMK Bengkulu 2025 Ditetapkan Pekan Depan, Begini Penjelasan Disnaker dan SPSI Bengkulu
BACA JUGA: Masyarakat Minta DLH Tetap Pantau Limbah Solaria
“Target kita awal tahun depan (2025, red) sudah mulai sidang,” singkatnya.
Untuk perkara Jilid I, sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah memutus dan menyatakan Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I.
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.