Usulan Disetujui Komisi II, Anggaran Ganti Rugi Lahan Fasum Rp2,4 Miliar Akan Digunakan Perkim untuk Ini

Minggu 17 Nov 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Ganti rugi lahan fasiltas umum (fasum) program yang direncanakan pada 2025 mendatang telah diusulkan.

Usulan disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas perkim Kabupaten Mukomuko Suryanto S.Pd, M.Si. 

Ia mengatakan, usulan anggaran tersebut untuk pengadaan tanah yang akan dibangunkan fasilitas umum.

BACA JUGA: Irigasi Sayap Kiri Bendung Manjunto Ditutup 1 Bulan, Petani Diarahkan Tanam Palawija

BACA JUGA:Penanganan Narkoba Gagal, Alasan Kesbangpol Terganjal Payung Hukum

Seperti kepentingan perluasan tanah bandara atau pembebasan tanah warga sepanjang jalan baru, yang menjadi jalur alternatif pemindahan jalan untuk kepentingan keamanan penerbangan.

“Projek perluasaan bandara ini untuk ganti ruginya menjadi wewenang kami dalam pengadaan tanah sebagai jalan alternatif nantinya.

Di mana jika tidak ada halangan diawal tahun 2025 sudah bisa kita mulai,” kata Suryanto.

Tidak hanya itu, Suryanto juga menyampaikan anggaran tersebut juga akan digunakan Dinas Perkim untuk pembebasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

BACA JUGA:BSI Kembali Tawarkan Kemudahan Beribadah Haji Program Abatana

BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko

Selain itu juga pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM). 

Karena baik pembangunan TPA dan PTM sudah disampaikan oleh dinas teknis terkait bawasanya, tinggal menunggu lahan saja.

“Untuk usulan kami, sudah dibahas di Komisi ll DPRD Mukomuko, dan disetujui Rp2,4 miliar dan sudah masuk dalam RAPBD 2025. Tinggal lagi memasuki pembahasan di Badan anggaran (Banggar) apakah anggaran akan tetap atau kembali berkurang atau bisa ditambah kembali,” sampainya.

Kategori :