Lanjut Suryanto, sebelumnya Perkim mengusulkan Rp2,5 miliar karena ada perampingan usulan menjadi Rp 2,4 miliar.
Sudah dituangkan dalam RAPBD 2025 untuk membayar ganti rugi lahan fasum.
BACA JUGA:Penetapan UMK Mukomuko Tahun 2025 Tunggu UMP, Kenaikan Upah Jadi Harapan
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Sidak PT SAP
Pengurangan usulan dilakukan sesuai dengan pagu perjalanan dinas dalam daerah. Dimana belanja BBM harus sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024.
“Untuk belanja BBM ini kita memang harus sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024. Tidak hanya dinas Perkim namun ada juga beberapa kegiatan di OPD yang bermitra dengan Komisi II DPRD Mukomuko yang dikurangi anggaran kegiatannya untuk perjalanan dinas dalam daerah,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi ll Alfian membenarkan, untuk porsi RAPBD 2025 Dinas Perkim terkait ganti rugi lahan fasum sudah rampung ditingkat Komisi ll.
Sehingga pembahasan akan berlanjut ke Banggar. Untuk di Banggar jumlah nominal yang telah dibahas masih bisa berubah sesuai dengan rencana strategis dan kebutuhan prioritas daerah.
Yang pastinya untuk pembahasan di Komisi ll sudah rampung dan berkaitan dengan usulan program yang disampaikan komisi ll DPRD Mukomuko sangat mendukung.
“Untuk porsi anggaran bisa saja bertambah, dan bisa juga berkurang kembali, semua dilihat dari program prioritas daerah. Yang pastinya kami siap bersinergi dalam membangun daerah, dan apa yang kami bahas di komisi ll sudah sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya,” tandasnya.