KORANRB.ID - Mendekati hari puncak pencoblosan Pilkada 27 November 2024, Satpol PP Bengkulu Selatan memastikan seluruh tempat hiburan malam dalam kondisi tertib aturan pemerintah. Petugas Satpol PP akan melakukan razia gabungan.
Satpol PP Bengkulu Selatan berkomitmen hari pencoblosan seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Bengkulu Selatan sudah benar-benar steril. Baik tempat karaoke, penginapan berbasis cafe dan sebagainya. Hingga keberadaan warung remang-remang (warem), akan sepenuhnya menjadi sasaran razia.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar razia secara besar-besaran menjelang pencoblosan nanti.
Razia ini dilakukan untuk antisipasi tindak amoral yang bisa terjadi selama Pilkada yang dapat mengurangi kenyamanan penduduk dalam mengikuti pesta demokrasi.
Menurut Erwin, jadwal razia hiburan malam bakal dilakukan dua kali. Baik malam hari dan sore hari menyesuaikan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Pemilik Hewan Ternak Lepas Berkeliaran di Mukomuko Akan Dijerat Pidana Ini
BACA JUGA:Jaga Seni dan Budaya Daerah, Tradisi Ekspo Didorong Jadi Event Rutin
Erwin mengaku, razia yang akan digelar juga menggandeng pihak Polisi Militer (PM), aparat Polres Bengkulu Selatan, Dinas Sosial, Bapenda, dan BNN Kabupaten.
"Ya, akan ada razia lintas sektor. Semua kami libatkan demi Pilkada yang nyaman, dan tidak ada perbuatan amoral yang dilakukan masyarakat," ujarnya.
Erwin menjelaskan, sasaran utama dalam razia yakni keberadaan minuman keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas.
Bukan hanya itu, sasaran lain, menurut Erwin, yakni PL terindikasi di bawah umur. Termasuk juga pasangan bukan suami istri juga akan diamankan.
"Operasi akan tetap utamakan tindakan preventif. Namun, yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan diberi sanksi tegas," sebut Erwin.
BACA JUGA: Tahun Depan Penerbitan Badan Hukum Gratis KUB Nelayan Dianggarkan Rp50 Juta, Rp3,5 Juta/Kelompok
BACA JUGA:450 Personel Brimob Diperbantu Amankan Pilkada Bengkulu 2024
Erwin juga menegaskan, dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional. Sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan, kegiatan di atas jam 00.00 WIB dianggap ilegal dan layak dibubarkan.