Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syaiful Amri, SH, pada sidang terakhir mengatakan akan menghadirkan saksi ahli.
“Kami juga akan menghadirkan saksi baik ahli maupun buikan ahli,” jelas Syaiful.
BACA JUGA:Kartu DISUKA, Ciptakan Kemudahan Akses Pelayanan Publik
BACA JUGA:Akan Segera Tiba di Bengkulu Utara, Total 338 Surat Suara Pilgub dan 8 Surat Suara Pemilihan Ulang
Sekadar mengulas, JPU Kejati Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas tindakan mereka yang telah merugikan negara dalam proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun 2020.
Di dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari, SH, MH mengatakan modus ketiga terdakwa mengambil keuntungan pada proyek tersebut dengan tindakan pengurangan volume banguan sehingga bobot bangunan atau spek banguan berkurang.
“Untuk modus mereka itu mengurangi volume banguanan sehingga didapatlah keuntungan dari tindakan tersebut dan ahsilanya negara merugi,” beber Dewi.