Besok JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Saksi, Salah Satunya dari Disperindagkop

Minggu 17 Nov 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akan hadirkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong.

Dari lima saksi yang akan dihadirkan salah satunya dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong.

Bukan hanya pihak dinas, namun dari pekerja, kepala tukang, pengawas akan turut dihadirkan pada persidangan. 

Kelima saksi diharapkan JPU bakal memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo.

BACA JUGA:Pembuktian Tipikor Jembatan Taba Terunjam Bakal Adu Kuat Saksi, Datangkan Ahli Universitas Pakuan dan ITB

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin Pulang Kampung, Gelar Pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda

Ketiganya didakwa merugikan sebesar Rp300 juta.

Disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH bahwa memang pada persidangan berikutnya, 19 November 2024 akan menghadirkan lima saksi.

“Untuk sidang berikutnya kita akan memanggil dari Dinas sesuai dengan apa yang diungkapkan Majelis Hakim pada sidang beberapa waktu yang lalu,” jelas Abi.

Ia melanjutkan bahwa sidang perkara ini dijadwalkan akan segera rampung. Sebab hanya satu kali lagi akan digelar saksi ahli kemudian perkara ini akan segera diputus.

BACA JUGA:Upaya Pemajuan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Gelar Pembinaan Masyarakat Adat Enggano

BACA JUGA:Percepat Pembahasan RAPBD 2025, Komisi II DPRD Seluma Panggil 10 Mitra

“Sidang ini hampir rampung setelah ini ahli, kemudian akan dilanjutkan dengan tuntutan diperkirakan hanya 4 kali lagi sidang,” jelas Abi.

Sementara itu Penasihat Hukum tiga terdakwa, Bahrul faudi, SH, MH mengatakan bahwa untuk saksi meringankan tidak ada sebab hal-hal yang meringankan terdakwa sudah dilakukan seperti pengembalian kerugian negara.

“Kalu saksi meringankan kita tidak ada yang jelas tindakan klien kita sudah membuktikan bahwa klien kita koperatif terhadap proses hukum yang di jalani,” tutup Bahrul.

Kategori :