SELUMA,KORANRB.ID – Keterbukaan Komisi I DPRD Seluma dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Seluma dipertanyakan. Pasalnya, Komisi I melarang wartawab melakukan liputan saat Komisi I tengah melakukan pembahasan RAPBD Seluma tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio, S.Sos, MI.Kom.
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitra, yakni Sekretariat Daerah Seluma.
Tampak dari pantauan Koranrb.Id pada Senin 18 November 2024, beberapa anggota Komisi I DPRD Seluma tengah tanya jawab dengan sejumlah pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma.
Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen tersebut, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,” sampai Hendri Satrio.
BACA JUGA:Diserbu Warga, Program Bagi-Bagi Ikan Gratis Pindah Lokasi Alun Alun Arga Makmur
BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu ke-56: Ketua DPD RI Berjanji Tak Akan Membuat Malu Bengkulu
Sementara itu saat dicoba dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan yang tertutup antara Komisi DPRD Seluma. Semuanya transparan (terbuka) publik harus tahu.
Ia menilai mungkin saja ada miss komunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan.
“Mungkin kawan kawan masih ada yang belum paham, karena pembahasan ini boleh di liput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat saya rasa tidak masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun.