BENGKULU, KORANRB.ID – SA (46) oknum guru SMA di Kota Bengkulu terdakwa asusila terhadap siswinya sendiri, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Sidang tuntutan tersebut digelar pada pengadilan Negeri Bengkulu pada 19 November 2024 dan dipimpin ketua majelis hakim T. Oyong, SH, MH.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH menuntut SI karena diyakni telah melakukan tindakan asusila tersebut dengan pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Butuh 8 Jam Bersih Longsor, Jalan Lintas Lebong-Curup Kembali Lancar
BACA JUGA:Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Konsisten dengan Visi dan Misi
Berdasarkan hal tersebut terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi lama waktu terdakwa ditahan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang didapat dari keterangan saksi korban hingga saksi yang dihadirkan di muka persidangan maka kami turut menuntut terdakwa SI dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp30 juta,” ungkap Herwinda di muka persidangan.
Sementara itu Pensiahat Hukum terdakwa SA, yaitu Etti Martinawati, SH mengatakan bahwa mereka kan Menyusun Pleidoi (Pembelaan) terhadap kleinnya.
“Tadi sudah dilakukan sidang tuntutan untuk klein kami dan klien kami dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp30 juta dengan begitu kami dari PH akan membuat pembelaan pada persidangan berikunya,” jelas Etti.
BACA JUGA:Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu Didesak Mundur Oleh Pengurus, Pecah Kongsi?
BACA JUGA:Lagi, Polres Lebong Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor DD-ADD Bungin TA 2023
Ia melanjutkan untuk hal-hal yang meringankan akan dituangkan dalam naskah pembelaan pada persidangan berikunya.
“Kami kan mencoba meringankan klien kami dengan hal-hal meringankan yang diambil dari fakta persidangan yang ada,” tutup Etti.
Diketahui dalam perkara ini barang bukti yang disita dan turut dihadirkan dalam persidangan meliputi satu lebar kerudung warna hitam, satu lembar baju kaos warna hitam lengan panjang, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu, dan satu lembar celana dalam, barang-barang ini adalah milik mawar.
Selain BB delam bentuk pakaian juga turut disita BB satu unit mobil merek Honda Brio berikut STNK dan juga satu unit Hp.