Untuk tersangka HM dan HS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (eng) « 12 Tags : #residivis ditangkap #edar sabu Kategori : Terkait Jumat 01 Dec 2023 - 23:02 WIB Baru Lepas Berulah Lagi, 13 Paket Sabu Diamankan Terpopuler Kamis 07 Nov 2024 - 21:44 WIB Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas Jumat 08 Nov 2024 - 11:50 WIB Usai Ruang Kerja Disegel Pendemo, Ini Tanggapan dan Klarifikasi Plt Bupati Lebong Kamis 07 Nov 2024 - 21:56 WIB Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak Jumat 08 Nov 2024 - 14:54 WIB Geger! Warga Sumur Dewa Bengkulu Tewas Ditikam, Dua Pria Sempat Terekam Video Amatir Jumat 08 Nov 2024 - 10:24 WIB Heboh! 2 Warga Ditemukan Bersimbah Darah dalam Pondok Kebun di Lebong Terkini Jumat 08 Nov 2024 - 18:19 WIB Baru Hobi Pelihara Burung, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Jumat 08 Nov 2024 - 18:16 WIB Sering Dianggap Sepele, Ternyata Ini 15 Manfaat Naik Turun Tangga Jumat 08 Nov 2024 - 16:55 WIB Kabar Duka, Kepala DLH Bengkulu Tengah Meninggal Dunia Jumat 08 Nov 2024 - 16:51 WIB Pembunuhan di Sumur Dewa, Ketua RT Sebut Pelaku Sudah Diamankan! Berikut Detik-detik Pelaku Masuk ke Klinik Jumat 08 Nov 2024 - 15:00 WIB Sebagai Filter Alami Laut! Berikut 4 Fakta Unik Teripang