Untuk tersangka HM dan HS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (eng) « 12 Tags : #residivis ditangkap #edar sabu Kategori : Terkait Jumat 01 Dec 2023 - 23:02 WIB Baru Lepas Berulah Lagi, 13 Paket Sabu Diamankan Terpopuler Kamis 28 Nov 2024 - 22:37 WIB Cabup Kepahiang Nata: Ini Kemenangan Kita Bersama, Bicara Soal Jabatan, Taman Kota dan Lapangan Bola Jumat 29 Nov 2024 - 10:50 WIB Menyala! 2 Petahana Keok Melawan Kotak Kosong, Hanya Unggul di 1 Kecamatan Kamis 28 Nov 2024 - 23:17 WIB Menang di 7 Kecamatan, Azhari-Bambang ASB Nakhodai Lebong 5 Tahun ke Depan Kamis 28 Nov 2024 - 22:46 WIB Hasil Pilgub Bengkulu, KPU: Tunggu Hasil Pleno Kamis 28 Nov 2024 - 23:36 WIB Rachmat-Tarmizi Menang di 6 Kecamatan Bengkulu Tengah, Evi-Rico Menang di 5 Kecamatan Terkini Jumat 29 Nov 2024 - 20:20 WIB Sering Dikira Flamingo! Berikut 7 Fakta Unik Roseate Spoonbill Jumat 29 Nov 2024 - 19:28 WIB Sebut Kemenangan Tertunda, Pasangan DISUKA Ucapkan Terima Kasih untuk Tim Relawan, Simpatisan dan Masyarakat Jumat 29 Nov 2024 - 19:00 WIB Sang Raja! Berikut 7 Fakta Kingsnake, Pemakan Ular Berbisa Jumat 29 Nov 2024 - 18:32 WIB Kurangi Bau Badan, Kurangi Kosumsi Makanan Jenis Ini Jumat 29 Nov 2024 - 18:29 WIB Berikut 10 Tips Hindari Bahaya Hubungan Arus Pendek Listrik yang Membahayakan