Ia juga meminta pihak kelaurga yang mengetahui keb eradaan Re untuk bekerjasama dengan Polisi sehingga Re bisa mempertangungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Pastikan H-1 Logistik Sampai ke Seluruh TPS, Ini Perkembangan Terakhir
BACA JUGA:Hewan Nokturnal! Berikut 5 Fakta Unik Aardwolf, Pemakan Serangga
Terkait kemungkinan adanya kelaurga yang mengetahui keberadaan Re bahkan membantu pelariannya, Ia menegaskan jika tersbukti nantinya bisa dijerat dengan Pasal Pidana.
Perbuatan membantu tersangka bersembunyi bisa diartikan sebagai perbuatan yang menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction Of Justice.
“Maka kita meminta kelaurga untuk bekerjasama dan tidak justru menjerumuskan diri sendiri jika memang mengetahui keberadaan tersangka, jika memang ada indikasi terjadi Obstruction Of Justice, maka akan kita jerat dengan pasal tersebut,” tegasnya.