7 Tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Didakwa Senin, 7 JPU Ditugaskan, 30 Saksi Disiapkan

Jumat 22 Nov 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahuh Anggaran 2022 dijadwalkan ke meja hijau.

Dengan total 7 tersangka yang bakal didakwa, berkas yang telah dinyatakan lengkap sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Berdasarkan pantauan RB di laman SIPP PN Bengkulu, 7 tersangka akan menjalani sidang perdana agenda dakwaan pada 25 November 2024 mendatang

Adapun 7 tersangka dalam perkara ini di antaranya, AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). ML selaku direktur CV. SYB.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Pastikan Aplikasi Slawe Tetap Berjalan

BACA JUGA:Penuhi Target PAD, Pemprov Bengkulu Genjot Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Selanjutnya SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Kemudian yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH.

“7 tersangka yang kita tetapkan itu memang akan didakwa pada 25 November 2024 mendatang,” jelas Andi.

BACA JUGA: Pemberian Jamsos Bagi Pekerja Rentan di Kota Bengkulu, Menunggu Perwal

BACA JUGA: Alun-alun Bintuhan Jadi Branding Kota: Harapan Bupati Lismidianto

Selain itu, ada 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengikuti persidanga.

“Kita sudah ada surat tugas dan pada persidangan nantinya kita akan menerjunkan 7 Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kaur,” jelas Andi.

Kategori :