Pada persidangan juga pihak JPU akan turut menghadirkan saksi demi memperkuat dakwaan. Sehingga perkara ini nantinya akan didapati fakta terkait korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 milliar.
“Kita akan hadirkan saksi sekitar 30 saksi yang akan memberikan fakta terkait dengan Tipikor pembangunan Pasar Inpres,” jelas Andi.
Sementara untuk bukti yang dibawa ke persidangan itu puluhan dan pada barang bukti yang dihadirkan kebanyakan dari berkas dokumen.
“Ada puluhan barang bukti dokumen yang akan kita boyong ke PN Bengkulu pada saat persidangan di gelar,’ tutup Andi.
Kategori :