Retribusi Parkir Rendah, Dishub Rejang Lebong Terminim Capai Target PAD

Minggu 24 Nov 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terendah pada tahun 2024. Hingga akhir Oktober 2024, capaian PAD dari sektor ini yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) baru mencapai di bawah 40 persen dari target tahunan.

Situasi ini menempatkan retribusi parkir sebagai PAD terendah kedua setelah sektor yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Saidina Ali, S.Sos mengungkapkan hingga akhir tahun nanti, target retribusi parkir dipastikan tidak akan tercapai.

Berdasarkan data yang ada, capaian retribusi hingga saat ini masih jauh dari angka Rp 500 juta, sementara waktu yang tersisa hanya sekitar satu bulan.

“Melihat capaian PAD parkir yang sudah kita kantongi hingga saat ini, masih sangat jauh dari target. Dengan waktu pengumpulan yang hanya tersisa lebih kurang satu bulan lagi, kami sudah bisa memastikan bahwa target Rp 500 juta tidak akan tercapai,” kata Saidina.

BACA JUGA:Material Longsor Dibersihkan, Akses Lebong-Rejang Lebong Kembali Lancar

BACA JUGA:Bawaslu Copot Paksa APK Masih Terpasang

Ia menambahkan, Dishub Rejang Lebong saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar capaian PAD meskipun hasil akhirnya diperkirakan tidak sesuai harapan. Upaya ini dilakukan dengan memaksimalkan potensi seluruh titik parkir yang ada serta mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi.

“Kita akan terus memaksimalkan seluruh upaya yang bisa dilakukan untuk mengejar capaian PAD. Meski tidak mencapai target, setidaknya hasil akhir bisa mendekati angka yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga akan lebih fokus agar tahun depan capaian PAD retribusi parkir dapat lebih optimal,” jelasnya.

Menurut Saidina, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan rendahnya capaian PAD dari retribusi parkir tahun ini. Salah satunya adalah keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang baru selesai pada akhir Maret 2024. 

Akibatnya, pungutan retribusi parkir baru dapat dilakukan mulai bulan April 2024.

“Sejak awal tahun hingga Maret, tidak ada pungutan retribusi parkir karena Perdanya baru selesai akhir Maret. Dengan kata lain, kita kehilangan waktu tiga bulan yang seharusnya menjadi periode aktif untuk pengumpulan PAD,” terang Saidina Ali.

BACA JUGA:TBS Kelapa Sawit Stabil Rp3.000/Kg, Bengkulu Utara Optimis Inflasi Aman Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Perbaikan Kota Tuo Diharapkan Tingkatkan Potensi Wisata dan Hidupkan UMKM Lokal

Selain itu, kebocoran PAD juga menjadi tantangan utama. Selama beberapa momen penting, seperti saat perayaan Idul Fitri, kegiatan pameran, dan gelaran road race yang berlangsung di Rejang Lebong, retribusi parkir yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru mengalami kebocoran. Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan tidak maksimal.

Kategori :