Bilamana terjadi pelanggaran hukum maka dilakukan proses hukun terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai proses Pilkada.
Kedua, bahwa diduga ada penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna proses hukum yang dilakukan terhadap Rohidin masih dalam masa kampanye.
BACA JUGA:Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK
BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Bilamana ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) bukan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka forum penyelamat Provinsi Bengkulu mewajibkan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meriani No urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024.
Pernyataan itu dibacakan Koordinator forum penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah didampingi rekan-rekan yang bersal dari 9 kabupaten dan 1 kota.
"Kita minta ini ditindaklanjuti, oleh para instansi terkait," sampai Hermen, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu.