Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslu Lebong Tertibkan 1.210 APK

Senin 25 Nov 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Di hari kedua masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Lebong, menertibkan 1.210 Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban APK ini, berlangsung sejak Senin pagi, 25 November 2024 hingga sore hari.

APK yang ditertibkan, merupakan APK dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap mengatakan, penertiban APK berlangsung di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Libur Pilkada, Dukcapil Mukomuko Tetap Buka Pelayanan di 3 Lokasi Ini

“Penertiban hari kedua ini, kita sudah mencopot paksa 1.210 APK,” kata Acep, Senin, 25 November 2024.

Sebanyak, 1.210 APK itu akan disita dan disimpan di Kantor Bawaslu Lebong. 

Semua APK yang berhasil ditertibkan oleh Bawaslu tidak boleh lagi diambil oleh tim masing-masing Paslon, baik Bupati dan Wakil Bupati Lebong maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Sebelum memasuki masa tenang, kita sudah memberitahukan kepada masing LO Paslon untuk menertibkan secara mandiri.

BACA JUGA: Disparpora Targetkan PAD Pariwisata Tercapai 100 Persen di Tahun ini

Namun, kita masih menemukan cukup banyak APK yang belum ditertibkan.

Sehingga, kita lakukan pencopotan paksa dan kita sita APK itu,” tegasnya.

Penertiban APK ini, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Lebong dan semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lebong. 

Untuk diketahui, penertiban APK Paslon yang masih terpasang di Kabupaten Lebong sudah dilakukan oleh Bawaslu Lebong sejak Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA:Peringati HGN, 2.600 Siswa di Lebong Terima Beasiswa PIP

Kategori :