Di hari Minggu, Bawaslu hanya menertibkan beberapa APK.
Secara keseluruhan, APK yang masih terpasang itu ditertibkan, Senin, 25 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah mengumumkan jadwal masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Masa tenang, akan dimulai, Minggu, 24 November 2024 hingga, Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Kebijakan Plt Bupati yang Tidak Sesuai Regulasi Tidak Akan Diberlakukan
Selama masa tenang, semua aktifitas kampanye, khususnya di Kabupaten Lebong harus dihentikan.
Alat Peraga Kampanye (APK) haru dilakukan pencopotan dan tidak ada lagi APK yang terpasang di seluruh Kabupaten Lebong.
Kategori :