KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan buktikan aliran dana pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 digunakan untuk hiburan dan judi online.
Para terdakwa yang diseret pada perkara ini yakni mantan Kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun. Keduanya didakwa telah merugikan negara hingga Rp611 juta.
Disampakan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH bahwa pada perkara ini negara memang telah rugi Rp611 juta dari hasil korupsi kedua terdakwa dari dana desa tahun 2022/2023 yang mencapai lebih Kurang Rp900 juta.
“Para terdakwa ini menggunakannya untuk keperluan pribadi,” ungkap Bobbi.
BACA JUGA: 4 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Cicil KN Rp400 Juta
BACA JUGA:PPK Nasal Perdana Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan
Keperluan pribadi yang dimaksud salah satunya dengan digunakan bermain judi online dan hal ini bisa terungkap ketika penyidik yaitu polisi memantau dari mutasi rekening dan ditemukannya mutasi untuk judi online.
“Untuk aliran dana yang dipakai terdakwa itu ada ke judol itu dibuktikan melalui mutasi rekening ketika penyidik memantau aliran di rekening,” jelas Bobbi.
Pasalnya, penyidik melakukan pemantauan terhadap rekening para terdakwa khususnya mantan Kades sebab tiap dana desa yang keluar itu selalu dipindahkan ke rekening pribadi.
“Kita melakukan pelacakan terhadap mutasi rekening sebab berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat pemeriksaan di Polres dan dilanjutkan di Kejari bahwa uang DD itu ditransferkan pada rekening pribadi itu kenapa kami memantau rekening pribadi para terdakwa ini,” jelas Bobbi.
BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Menang di 6 Kecamatan Bengkulu Tengah, Evi-Rico Menang di 5 Kecamatan
BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Pembangunan Rumah Aren Rp300 Juta, 2 Ahli Beberkan Ini
“Terdakwa ini melancarkan aksinya guna mendapatkan uang dari dana desa dengan tidakan mark up laporan proyek desa hingga ada kegiatan yang dilaporkan namun tidak ada pelaksanaan,” sambung Bobbi.
Untuk proyek yang menjadi lumbung uang yang dikorupsi salah satunya proyek lampu jalan, pada proyek ini para terdakwa melakukan mark up anggaran. Bukan hanya itu saja terdakwa menggunakan jasa yang tidak berkompeten di bidang tersebut.
“Untuk proyek yang dilakukan mark up salah satunya proyek lampu jalan,” terang Bobbi.