ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam Rancangan Perda yang saat ini dibahas DPRD Bengkulu Utara tersebut, ada beberapa terobosan yang dibuat oleh DPRD Bengkulu Utara.
Salah satu inisiasi yang menonjol adalah terkait dengan pembahasan Pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dilakukan antara DPRD dan Pemda Bengkulu Utara.
Selama ini pembahasan Pra RAPBD dilakukan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan sebagian Anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar).
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siapkan Pembahasan Perda Pesantren
Namun dalam Rancangan Perda Tata Tertib DPRD tersebut, dirancang pembahasan Pra RAPBD bukan hanya dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Bengkulu Utara.
Namun juga dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan DPRD dan bisa dituangkan antara masing-masing antara Organisasi perangkat daerah dengan masing-masing komisi pembidangan.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP menerangkan jika inisiasi tersebut dibuat DPRD Bengkulu Utara dengan berbagai pertimbangan.
Diantaranya untuk memastikan besaran anggaran yang akan dialokasikan pada masing-masing bidang pembangunan setiap tahunnya.
BACA JUGA:Hari Ini PPK Bengkulu Tengah Mulai Pleno Tingkat Kecamatan
“Maka dalam rancangan tersebut DPRD mengharapkan adanya pembahasan Pra RAPDB dengan seluruh DPRD atau dengan komisi-komisi, namun itu masih dalam rancangan,” terangnya.
Namun ia menegaskan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak hanya dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Namun pembahasan juga akan melibatkan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
Hal ini untuk memastikan apakah tiap point atau pasal yang tertuang dalam Rancangan Perda tentang Tata Tertib tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Jika Resmi Terpilih, Teddy-Gustianto Dilantik 10 Februari 2025