“Nanti kita meminta kepada Dinas Dikbud untuk mendata kebutuhan guru disetiap SD dan SMP. Kemudian kebutuhan tersebut disampaikan kepasa kami. Semoga usulan kita nanti dapat diakomodir oleh pemerintah pusat, termasuk juga anggaran sesuai kuota yang kita sampaikan tersebut,” terangnya.
Lipi menegaskan penerimaan PPPK tanpa tes tersebut bisa dilaksanakan, namun untuk peserta seleksi yang sudah lulus passing grade (PG) pada tahapan seleksi penerimaan tahun sebelumnnya. Sama dengan kejadian 54 guru honorer yang sudah lulus PG ditahun 2021 dan belum dilantik, maka tahun ini 54 orang tersebut mengikuti tes tanpa seleksi lagi dan hanya perlu mendaftar.
“Jadi penerimaan tes tanpa seleksi itu tidak ada, karena tidak ada regulasinya. Namun kalau untuk guru honorer yang sudah lulus PG namun belum dilantik, maka di tahun berikutnya guru tersebut bisa mengikuti tes tanpa seleksi dan bisa langsung dilantik,” papar Lipi.(jee)