Lanjutnya, maka dari itu untuk perjuangan kenaikan upah sektoral buruh di Mukomuko sektor perkebunan dan pengolahan sudah memenuhi persyaratan.
Untuk itu buruh se Kabupaten Mukomuko sepakat menyerahkan mekanisme perjuangan dan penetapan UMSK melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan tetap memperhatikan kondusifitas dan kelangsungan usaha investasi dan kelangsungan usaha di Mukomuko.
BACA JUGA:Lapak Baru Pasar Inpres Mulai Ditempati Pedagang
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Pembangunan Ekonomi dari Potensi Daerah
“Kami serahkan perjauangan kami ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujarnya.
Namun ditegaskan Roslan jika nantinya, Depkab tidak menjalankan amanah putusan MK bahwa upah sektoral kabupaten wajib ditetapkab oleh Depeprov dan Depekab.
Tentu buruh se Kabupaten Mukomuko akan turun kejalan menyuarakan haknya, serta bahkan melakukan mogok kerja.
Dan tetap mengunakan hak konstitusi dengan cara sah dan menjaga ketertiban dan kondusifitas dunia usaha.
“Kami sangat berharap putusan MK dapat diindahkan oleh Depeprov dan Depekab. Namun jika tidak tentu kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai aturan,” tandasnya.