Jadi Tahanan Jaksa, Tsk Pembunuh Anggota Polres Seluma Segera Diadili

Selasa 03 Dec 2024 - 23:00 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

 Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kronologis lengkapnya bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024.

Pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ar (52).

Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.

BACA JUGA:KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen

Kedua korban saat itu dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Sementara itu pada Jumat 2 Agustus, personel polisi berupaya menjemput paksa JK dan Ar, namun naasnya 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan oleh JK dan Ar.

Briptu Anumerta. Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu siang 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu.

Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda. Bambang Ilyadi mengalami luka berat, sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia pasca melakukan perlawanan saat polisi hendak melakukan upaya penjemputan. 

 

 

Kategori :