KORANRB.ID – Ada kabar baik bagi masyarakat Bengkulu Utara, pasalnya terhitung tahun 2025 mendatang pemerintah akan membebaskan Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Banguann (BPHTB) dan Retribusi Persetujun Bangunan Gedung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.
Markisman menerangkan, Badan Pendapatan Daerah saat ini tengah menyusun draf rancangan peraturan Bupati.
Peraturan Bupati tersebut nantinya akan mengatur detail terkait dengan pembebasan beban pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan bangunan gedung.
BACA JUGA:Indonesia Perkuat Posisi Industri Halal di Kancah Global
BACA JUGA:Dorong Soal Dapur Sehat dan Bergizi, Wabup Terus Targetkan Turunkan Angka Stunting
“Saat ini kita masih menyusun rancnagan Peraturan Bupati tersebut hingga sebagai dasar hukum penerapan pembebasan pajak dan retirbusi tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan bangunan gedung tersebut tetap ada.
Sehingga dalam Peraturan Bupati tersebut nantinya akan menjabarkan siapa keriteria yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB dan Retribusi Persetujuan bangunan Gedung.
“Karena pembebasan ini ada kriteria penerimanya, sehingga Pajak BPHTB dan Retribusi persetujuan bangunan gedung tetap ada,” terangnya.
BACA JUGA:Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest For Vocational High School 2024
BACA JUGA: TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara
Pembebasan ini sesuai dengan surat edaran pemerintah dalam rangka mendukung program pemerintah yang mendatargetkan 3 juta rumah di tahun ini.
Namun pembebasan ini hanya diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pembebasan ini hanya diberikan pada masyarakat berpenghasilan Rp7 juta atau kurang diri Rp 7 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah.