Atau Rp8 juta dan di bawahnya bagi masyarakat yang sudah menikah.
BACA JUGA:Buntut Video Wanita Ngaku Berbuat Asusila Dengan Kades, 6 Akun Medsos Dilaporkan
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Pastikan Distribusi Air Bersih Lancar
“Tentunya kriteria-kriteria tersebut anntinya akan dijabarkan dalam peraturan Bupati,” terangnya.
Saat ini peraturan Bupati ini masih dalam tahap pembahasan tingkat organisasi perangkat daerah.
Pembahasan bukan hanya dilakukan oleh Bapenda namun juga oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).
“Karena ini penerbitan izin ini terkait juga dengan OPD tersebut, sedangkan program target 3 juta kawasan pemukiman ini merupakan target dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” pungkas Markisman.