Dengan masa kerja sekitar 1 bulan, Ketua KPPS telah ditetapkan sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan petugas pengamanan TPS atau Linmas sebesar Rp650 ribu.
BACA JUGA:Pemda Sambut Baik Saran Pembangunan DPRD Bengkulu Utara
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Penegakan Hukum Wujudkan Keamanan Masyarakat
Sedangkan PPS, KPU Kabupaten Kepahiang telah mengangkat sebanyak 351 orang. Berbeda dengan KPPS, PPS memiliki masa kerja lebih panjang sekitar 8 bulan.
Karena PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pilkada dimulai, serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Untuk besaran gaji atau honor yang akan diterima PPS nantinya, jabatan Ketua Rp1.500.000 per bulan, Anggota Rp1.300.000 per bulan, dan Sekretaris Rp1.150.000 per bulan.