KORANRB.ID - Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara 2017-2022 berinisial He Senin 9 Desember 2024 digiring Jaksa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Ia ditahan pukul 15.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi harinya terkait kasus dugaan korupsi dana desa 2021 hingga Juni 2022.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara Rp 373,8 Juta.
Jaksa melakukan penyelidikan pada berbagai program belanja yang dianggarkan melalui APBDes.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan
BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
Diantara program yang diusut oleh Jaksa ada program Desa Siaga yang terkait dengan siaga Covid-19 pada tahun 2021 lalu.
Data terhimpun RB, dalam pelaksanaan program Desa Siaga Covid-19 tersebut ada beberapa belanja yang dilakukan.
Selain adanya dugaan markup, ada juga beberapa barang-barang yang justru diduga digunakan dan dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jika dari hasil penyidikan ditemukan dugaan terjadinya markup belanja pada berbagai program yang menggunakan dana desa.
BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan
Selain itu ada juga belanja yang dilakukan dan bukan digunakan semestinya atau digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Maka dengan alat bukti yang cukup kita melakukan penahanan pada tersangka,” terangnya,” terangnya.
Sebelum menetapkan He sebagai Tersangka, Kajari juga menerangkan jika penyidik sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dalam perkara tersebut.