Namun kenyataannya, setelah uang diberikan korban hanya menerima pembayaran keuntungan dari tersangka sebanyak tiga kali.
Merasa ditipu oleh tersangka, korban lantas membuat laporan ke Polres Kaur sehingga dilakukan pengembangan dan HE sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian tidak sedikit, Rp360 juta.
Kita masih lakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kejari Tunggu Pengembalian Aset Rumdin DPRD Kepahiang
Atas perbuatannya, HE dikenakan dengan pasal 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana dengan penjara paling lama 4 tahun.
Setelah kejadian ini Kasat Reskrim mengimbau agar warga Kaur yang hendak melakukan kerja sama membuka usaha atau apapun itu supaya lebih berhati-hati.
Supaya tidak terjebak dengan tipu daya oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya imbau sebelum buka usaha agar lebih hati-hati, jangan terlalu mudah percaya," pesan Kasat.