BINTUHAN, KORANRB.ID - Setelah proses penyidikan yang berjalan cukup lama akhirnya HE (41) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.
Modus yang dilakukan tersangka adalah investasi bodong usaha ayam potong.
HE yang selama proses penyidikan tidak pernah memenuhi panggilan, pada saat datang ke Polres Kaur beberapa waktu yang lalu tidak dapat berkelik lagi.
Pasalnya barang bukti yang ditunjukan korban sekaligus pelapor sangat lengkap. Sehingga HE resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th kemarin, 10 Desember 2024 kerja sama antara korban dan tersangka dalam usaha peternakan ayam potong ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 yang lalu.
Dimana pada saat itu pertama kali korban menanamkan modal sebanyak Rp60 juta dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan 10 juta per satu kali panen dengan jumlah panen sebanyak 12 kali.
Namun pada kerja sama yang pertama ini, tersangka hanya memberikan keuntungan kepada korban sebanyak 6 kali.
Sementara untuk panen selanjutnya tidak pernah diberikan keuntungan lagi.
BACA JUGA: Waterpark Berbenah di 2025 dengan Gelontoran DAK
"Kita tetapkan HE sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan ini.
Modusnya bujuk rayu dimana untuk uang yang ditransfer itu sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, meskipun tidak pernah memberikan keuntungan lagi kepada korban, tersangka kembali mengajak korban untuk bekerjasama di tahun 2023 lalu.
Tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp185 juta dengan perjanjian akan memberikan keuntungan Rp25 juta per satu kali panen dengan total panen sebanyak 15 kali.
BACA JUGA:Makin Terang! JPU Hadirkan 5 Saksi Perkuat Dakwaan