KOTA MANNA,KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Bengkulu Selatan memastikan melakukan penjagaan secara ketat Pasar Kota Medan selama satu bulan.
Sekretaris Dishub Bengkulu Selatan Asih Kadarina, M.Pd mengatakan, permasalahan Pasar Kota Medan hanya satu yakni pedagang tidak tertib.
Padahal pemerintah daerah telah menyiapkan tempat khusus untuk pedagang berjualan di gedung PTM yang bari resmikan pertengahan tahun 2024.
Hanya saja puluhan pedagang ikan dan lainnya masih memilih berjualan di lokasi lama. Padahal lokasi tersebut diperuntukan untuk tempat parkir kendaraan pengujung Pasar Kota Medan.
“Kami akan jaga selama satu bulan ini, tidak boleh ada pedagang berjualan di luar gedung PTM,” tegas mantan Sekretaris Satpol PP ini.
BACA JUGA:Siap Terima Sanksi, Jika Peserta SKB CPNS Lakukan 3 Hal ini
BACA JUGA:Kemendagri Setujui Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Dilanjutkan
Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Perdangan serta Dishub telah menertibkan para pedagang ikan di Pasar Kota Medan.
Bahkan puluhan lapak pedagang ikan tersebut diangkut ke Kantor Satpol PP.
Asih melanjutkan, penertiban pedagang Pasar Kota Medan harus tegas. Setiap pedagang yang nekat dan bandel masih berjualan di luar PTM maka lapaknya akan dibongkar oleh Satpol PP.
Maka dari itu agar tidak terjadi perselisihan ia berharap para pedagang dapat memahami aturan pemerintah daerah. Pemerintah telah menyediakan tempat khusus dan aman di PTM.
“Kami akan pantau terus jangan sampai ada pedagang jualan lagi ditempat lama atau lahan parkir,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos menyampaikan hal serupa. Memastikan anak buahnya berjaga di Pasar Kota Medan atau Pasar Kutau.
BACA JUGA:Dinas PMD Ingatkan Pemerintah Desa Tuntaskan Program Desa Sebelum Akhir Tahun
BACA JUGA:88 Balita Berpotensi Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan