Selama Pilkada Mukomuko, Bawaslu Tangani 16 Kasus Dugaan Pelanggaran

Rabu 11 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

3 BPD dan 2 tenaga honorer kepada bupati Mukomuko setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa 5 orang tersebut terbukti tidak netral. Berkaitan dengan peristiwa tersebut maka bupati lah yang akan memberikan sanksi terhadap 5 orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:UMK Bengkulu Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 persen Menjadi Rp Rp 2.816.834

BACA JUGA:4 Jabatan Eselon II Dijabat Plt, Mutasi Tunggu Bupati Definitif

”Telah kami lakukan  kajian dan terbukti, maka dari itu hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati lah yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut,”katanya. 

Sementara itu, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah paska pemilihan umum, Ketua KPU Mukomuko Marjono mengatakan, pelatikan Paslon 02 Huda dan Rahmadi sebagai bupati dan wakil bupati Mukomuko.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pasal 22A juga menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

“Maka dari itu saat ini kita juga tengah mempersiapkan untuk rangkaian pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sebagai tugas terakhir penyelenggara Pilkada,”tandasnya. 

Kategori :