Jika proyek ini tidak selesai sesaui kontrak, langkah pertama yang akan diambil oleh Dinas PUPR-P Lebong, adalah memperpanjang waktu kontrak, yang akan disesuaikan dengan permintaan pihak kontraktor.
Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan paling lama 50 hari, terhitung sejak jadwal kontrak berakhir.
“Kalau pekerjaan itu tinggal sedikit lagi, mungkin pemberian kesempatan perpanjang waktu seberapa kontraktornya bisa. Tapi maksimalnya 50 hari,” ucapnya.
Jika sampai terjadi perpanjangan kontrak, maka pihak kontraktor akan dikenakan denda 1 per mil per hari atau 1/1000 dari nominal pagu anggaran.
Jika dikalkulasikan, denda 1 per mil perhari dari pagu anggaran Rp5 miliar, maka denda yang harus dibayar kontraktor Rp5 juta per hari.
“Denda 1 per mil dihitung perhari dari total nilai kontrak,” kata Mast Idris lagi.
Tokoh Pemuda Lebong, Eko Pranandes menilai dengan sisa waktu 8 hari, besar kemungkinan pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan.
“Coba kita pikir, menyelesaikan 40 persen pekerjaan lagi. Apakah mungkin selesai dalam 8 hari,” tukas Eko.
Meski pesimis, Eko tetap berharap pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu dan tidak ada kendala ke depannya.
Sehingga, Kabupaten Lebong bisa memiliki Sport Center untuk digunakan sebagai pusat sarana olahraga.
“Pastinya kita inginkan yang terbaik. Tetap saja ini menjadi harapan kita bersama, Lebong memiliki Sport Center,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos., M.Si menargetkan akan lahir atlet-atlet baru di Kabupaten Lebomg.
Seperti atlet skateboard. Karena di sport center yang saat ini masih proses pembangunan, juga tersedia trek skateboard.
BACA JUGA:PPK dan PPS Penyelenggara Pilkada 2024 Masih Kerja Hingga Januari 2025
BACA JUGA:NAL dan ASN Tuntut Kejelasan TPP, Dewan Surati BPK RI Minta Audit Investigasi Keuangan Pemkab Lebong
“Tentu kita targetkan akan lahir atlet baru, setelah sport center ini dibangun,” kata Riki.