Padahal sebelumnya, eksekutif dan legislatif telah menaikkan alokasi dana hibah dari hanya Rp 17 miliar untuk KPU, dan Bawaslu Rp 6 miliar, sehingga total Rp 23 miliar.
Saat itu, KPU dan Bawaslu Kepahiang tetap bertahan pada alokasi dana hibah dengan rincian, KPU Rp 23 miliar dan Bawaslu Rp 7,5 miliar. (oce)
Kategori :