KORANRB.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerahkan piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu.
Ada 10 Pemda di Provinsi Bengkulu mendapat penghargaan dari Ombdusman, kecuali Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut, buntut dari belum dibenahinya korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemda Mukomuko.
Hal itu korektif terkait, tindak lanjut penyelesaian sengketa antara masyarakat, Pemda, kantor ATR/BPN Mukomuko dan PT.DDP.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Komitmen Tingkatkan Layanan dan Target PAD
“Jadi, karena belum dibenahi terkait korektif yang diberikan maka Ombudsman belum dapat memberikan piagam pada Mukomuko, namun nilainya sudah ada. Dan termasuk kategori hijau,” beber Plh. Ombudsman RI Bengkulu, Jaka Andhika, Kamis, 12 Desember 2024.
Lebih lanjut, Jaka mengatakan, bahwa Pemda kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperoleh penilaian kepatuhan kategori zona hijau.
“Hari ini (kemarin, red) kita sampaikan penghargaan kepatuhan ke Pemda di provinsi Bengkulu dan semuanya berkategori zona hijau,” sampai Jaka.
Lebih lanjut, penghargaan kepatuhan itu. Diserahkan di Aula Hotel Two K Azana, Kota Bengkulu dan dihadiri tamu undangan serta Pemda penerima pengahrgaan.
Adapun rincian dari predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Pemprov Bengkulu memperoleh predikat 88,30.
BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperoleh predikat 90,74.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara 88,34.