Pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara terus meningkatkan dan mempertahankan standar pelayanan yang ada.
BACA JUGA:Gunakan DAK Fisik, Rehab 15 SD Sudah Mencapai 95 Persen
“Apabila ada tindalan korektif atau saran dari ombudsman segera ditindaklanjuti,” ucap Jaka.
Kendati demikian, Ombudsman masih memberikan sejumlah catatan pada penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah.
Seperti penyampaian ataupun publikasi standar pelayanan. Di mana publikasi standar pelayanan harus dipublikasikan.
“Masukan kita adaah melakukan publikasi baik secara fisik maupun elektronik,” kata Jaka.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah baik Peovinsi maupun Kabupaten/ kota memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Ini harus kita pertahankan kedepannya,” tandas Khairil.