Pemkab Seluma memperoleh predikat 89,61.
Pemkab Bengkulu Tengah 91,33.
Pemkab Kepahiang memperoleh 92,72.
Pemkab Rejang Lebong 93.07.
Pemkab Lebong 93.76
BACA JUGA:Anak Buah Tersandung Dugaan Korupsi, Bupati Kepahiang: Sudah Saya Ingatkan
BACA JUGA:Bisa Hidup di Berbagai Kedalaman Laut! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Pictus Blenny
Kemudian, predikat tertinggi diraih Pemkab Kaur yakni dengan zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 96,14.
Dan diperingkat kedua diterima Pemkab Bengkulu Selatan yang juga masuk dalam Zona Hijau Kualitas Tertinggi dengan nilai 95,57.
“Iya predikatnya hijau semua dan kita apresiasi itu, untuk tertinggi Kaur dan kedua Bengkulu Selatan,” beber Jaka pada RB.
Lebih jauh, Jaka menerangkan, bahwa penilaian publik dilihat dari 4 dimensi, yakni terkait kompetensi pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan diinternal pelayanan publik.
BACA JUGA:Ancaman Banjir Rob, Jalinbar Bengkulu Utara Dipasang Pengaman Pantai
BACA JUGA:Pelajar SD dan SMP Libur Selama 14 Hari, Pembagian Rapor 21 Desember
Kemudian, terkait persepsi mal administrasi, yakni bagaimana tindaklanjut dari pelayanan yang diberikan, sudah puas atau perlu diperbaiki.
"Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman dalam kurun waktu bulan April-November 2024 seluruh wilayah Bengkulu baik Provinsi maupun kabupaten/kota berada di zona hijau,” ungkap Jaka.
Jaka mengatakan, hasil penilaian tahun ini tercatat trend positif dan komitmen untuk menjaga mutu sqn kepatuhan pelayanan oleh pemerintah daerah.