KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri ceramic tableware dan glassware nasional.
Sebagai sektor industri dengan keunggulan kompetitif yang tinggi, kedua industri ini dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang, berkat penggunaan bahan baku lokal dan struktur industri yang solid.
Dengan kapasitas produksi mencapai 253.796 ton per tahun, utilisasi industri ceramic tableware nasional hingga semester pertama 2024 masih di bawah 50 persen.
Sementara itu, industri glassware Indonesia memiliki kapasitas produksi sebesar 286.380 ton per tahun, dan industri kemasan kaca sebesar 403.679 ton per tahun, dengan fokus utama pada produk soda lime glass.
“Meskipun demikian, prospek jangka panjang industri ini masih sangat menjanjikan, seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar domestik dan global,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M. Rum saat membuka acara “Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia” di Jakarta.
BACA JUGA:Akhir Tahun Harga TBS Sawit Meroket, Hasil Panen Meningkat
BACA JUGA:Angka Kekerasan Tinggi, Pemkab BU Siapkan Psikolog Anak
Di tengah tantangan berupa persaingan dengan produk sejenis impor, Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dengan mengadopsi teknologi terkini, meningkatkan riset dan pengembangan produk, serta memperbaiki kualitas agar bisa bersaing di pasar global.
“Selanjutnya, seperti barang gunaan lainnya, pada tahun 2026 pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk ceramic tableware dan glassware dalam negeri. Ini merupakan peluang besar bagi produk dalam negeri untuk lebih berdaya saing, khususnya menghadapi produk impor,” ujarnya.
Kemudian, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri ceramic tableware dan glassware nasional, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk keramik, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Gizi Anak Sejak Janin Hingga Usia Emas
BACA JUGA:Soal Penagihan TGR Dewan, Ini Kata Inspektur Kaur, Jaksa Siap Naikkan ke Proses Hukum
Selain itu, pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan sebesar 6,5 USD/MMBTU, terbukti membantu industri keramik dalam menekan biaya produksi dan merangsang investasi baru di sektor ini.
Lebih lanjut, pemerintah juga berfokus pada revitalisasi industri melalui peta jalan Making Indonesia 4.0, yang bertujuan mempercepat transformasi digital di sektor manufaktur, termasuk industri ceramic tableware dan glassware.