TUBEI, KORANRB.ID – Sempat tertib beberapa bulan, belakangan sejumlah trotoar dan bahu jalan di sepanjang Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen kembali dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL).
Dalam waktu dekat tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong turun ke lapangan dan memberikan peringatan kepada para PKL yang masih juga membandel itu.
Tidak hanya lisan, Satpol PP juga memajang peringatan tertulis di seputaran tempat terlarang berjualan. Antara lain jalan raya depan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Termasuk sepanjang Jalan Pangeran Zainal Abidin, Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Tidak Harus Tutup Semester Setor PAD
''Kalau peringatan ini masih juga diacuhkan, nanti akan kami surati masing-masing pedagangnya. Masih juga dilanggar, kami sanksi Tipiring (tindak pidana ringan, red),'' tegas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.
Diharapnya perangkat kecamatan beserta kelurahan dan desa membantu upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak juga disiplin. Intinya perangkat kecamatan dapat memberikan pemahaman bahwa menggunakan trotoar di luar kepentingan pejalan kaki merupakan tindakan melanggar hukum.
'’Kami harap pedagang yang sampai saat ini masih melanggar dapat bersikap kooperatif kalau tidak mau ditindak tegas. Penertiban trotoar dan badan jalan dari PKL menindaklanjuti keresahan masyarakat karena mengganggu pengguna jalan serta sangat mengganggu keindahan tata kota,'' terang Andrian.
BACA JUGA:Giliran DD Tebat Sibun Diaudit Januari Mendatang
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pelanggarnya dapat disanksi berupa denda dan kurungan. Pantauan RB, para PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan rata-rata menggunakan gerobak, tenda maupun mobil. Umumnya pedagang makanan serta usaha tampal ban. (sca)