Dan sebanyak 4 laporan sudah direkomendasikan ke Bupati Mukomuko pada waktu itu.
BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota
BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Massa, Pj Sekda Lebong Mahmud Siam: Tidak Ada Sikap Bupati Tunda Pembayaran
Sedangkan 9 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Artinya laporan itu tidak ditindaklanjuti. Sebab telah diberikan waktu saat itu kepada pelapor namun tidak dapat menunjukan dan melengkapi berkas dugaan.
“Selurunya sudah rampung kita proses sebelum waktu pencoblosan 27 November 2024 lalu. Jadi tidak ada laporan yang atau temuan yang tidak kita proses,” tandasnya.
Kategori :